Etika Komunikasi - Kode Etik Jurnalistik

A. Etika

Etika merupakan cabang filsafat yang mempelajari mengenai baik atau buruk tindakan. Etika dan prinsip utama jurnalisme adalah bebas dan independen ; orientasi pada masyarakat luar, isi redaksional tidak dikontrol secara formal, pers terlibat aktif , menahan diri dari tindakan sara, perilaku menunjang, merefleksikan keragaman masyarakat, akses bagi berbagai pihak dan menjadi wacana public dan objektivitas.
Kode Etik
Jurnalistik (KEJ) 2006 diperlukan oleh masing-masing media pers sebagai pedoman dalam menjalankan pekerjaan jurnalistik. Setiap media pers biasanya masih perlu melengkapi kode etik yang bersifat umum ini denagn rincian panduan bagi para wartawannya. Kode Etik Jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur tindak-tanduk seorang wartawan. Kode Etik Jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran lain, namun secara umum dia berisi hal-hal berikut yang bisa menjamin terpenuhinya tanggung-jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya
Tidak semua wartawan maupun media pers mengindahkan kaidah-kaidah
dalam KEJ, seringkali terjadi pelanggaran, padahal dalam KEJ telah diatur pasal-pasal yang berkaitan dengan jenis-jenis pelanggaran KEJ. Maka dari itu pada paper ini kami akan memberikan beberapa contoh surat kabar atau media pers lainnya yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam KEJ.
Secara singkat tugas dan kewajiban wartawan adalah menyampaikan serta meneruskan informasi atau kebenaran kepada publik tentang apa saja yang perlu diketahui publik.

B. Teori
1. Kode Etik Jurnalistik
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik utnuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itulah, wartawan Indonesia menetapkan dan menaatin Kode Etik Jurnalistik.

2. Asas Praduga Tak Bersalah
Menurut UU No. 14/1970 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 8:
“ Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, atau dihadapkan dimuka pengadilan wajibdianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum yang tetap.”

Penghargaan atas asas praduga tak bersalah adalah wujud dari penghargaan terhadap:
a. HAM (Hak Asasi Manusia)
b. Rule if law (wujud dari hokum sebagai panglima)
Hubungan antara asas praduga tidak bersalah dengan pers pada hakekatnya adalah dikotomi antara pengadilan yang bebas dengan pers yang bebas. Artinya, hakim dalam memutuskan perkara harus bebas dari pengaruh-pengaruh dari luar (kekuatan eksra yudisial)
Tahun 1950, Mahkamah Agung AS menegaskan peranan pers dalam mengikuti atau meliput siding pengadilan. Batas-batas dalam meliput peristiwa hokum adalah harus menghormati asas praduga tidak bersalah.
3. Trial by The Press
Jika tidak menghormati asas praduga tidak bersalah dikhawatirkan akan terjadi trial by the press. Yaitu: pers bertindak sebagai hakim yang mengfonis seseorang bersalah (Pra Yudicial), sebelum ada putusan pengadilan yang memiliki hukup yang tetap.
Pada gilirannya trial by the press akan menjadi trial by the press, yaitu dimana-mana masyarakat akan berlaku seperti halnya pers. Dengan trial by the press si tertuduh dipojokan oleh pemberitaan pers, sehingga posisi sitertuduh sulit untuk memperoleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak (Fair Trial) karena pemberitaan pers dapat mempengaruhi hakim, jaksa, dan si tertuduh. Juga lebih fatal lagi dapat mempengaruhi masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Honest Review #1: ELEORA Diamond Bright

Trip Kuala Lumpur Murah Meriah: Rakyat Jelata Kebelet Piknik (Day 1)

HONEST REVIEW #SKINCARE SAFI AGE DEFY